Tual, Liputan21.com - Dinas Kesehatan Kota Tual melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB IRTP Bagi Pelaku Usaha, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Tual.Sabtu, 8/6/2024
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Jakobus M. Sairlela, A.Md.Kep. Dalam Sambutanya Kabid SDK menyampaikan tentang pentingnya jaminan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Pelaku usaha IRTP diharapkan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment terhadap usahanya sehingga dapat mengidentifikasi elemen-elemen manakah yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.
Sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah 50 orang pelaku usaha di Kota Tual, namun yang hadir hanya sebanyak 47 orang pelaku usaha. Peserta dibekali dengan materi dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Bpk Tamran Ismail, S.Si, MP dengan materi "Arah dan kebijakan pengawasan keamanan pangan" selanjutnya materi "contoh dokumen penerapan CPPOB-IRTP" oleh BPK Suhaimi Syamsi Mukadar,S.Si, Apt pegawai Balai POM di Ambon.
Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan secara simbolis :
1. Surat zin edar SPPIRT kepada perwakilan peserta (Ibu Hatini, Ibu Nurul, dan Ibu Fatimah) oleh Kepala BPOM Ambon, Kabid SDK dan Kabid Bina Usaha Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tual Ibu Sukriayati, S.E
2. NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada Ibu Rohana oleh Perwakilan Dinas BPMPTSPTK Kota Tual Ibu Trinani
3. Sertifikat Halal Kepada IRTP Jempol oleh Satgas BPJPH Ibu Sri.
(Kef21)
0 Komentar