Bawaslu Maluku Tenggara Laksanakan Uji Petik Coklit Data Pemilih di KKTS
Langgur, Liputan21.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan uji petik pencoklitan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (KKTS) Sabtu, (13/7/2024).
Uji Petik Coklit Bawaslu yang dilakukan mencakup seluruh Kelurahan/Desa di wilayah KKTS dengan jumlah 11 TPS untuk pemilihan Kepala Daerah dan 13 TPS dengan jumlah petugas Pantarlih yang dibentuk sebanyak 16 orang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisimasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marselus Hungan, S.Sos., M.Si, menjelaskan dalam proses pelaksanaan uji petik Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih dan diawasi oleh PKD pada wilayah Kec. Kei Kecil Timur Selatan, tidak ada temuan yang ditemukan.
"Proses Pencoklitan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU terkait Pencocokan dan Penelitan Daftar Pemilih" katanya usai melakukan uji petik pencoklitan di Wilayah Kec. Kei Kecil Timur Selatan Sabtu, (13/7/2024) sore.
Terkait dengan pencoklitan yang dilakukan Pantarlih, Hungan bilang sejauh ini tidak ada kendala ataupun masalah yang menjadi menjadi temuan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hanya saja, ada beberapa yang belum mampu menunjukan Surat Ket meninggal dilakukan pencoklitan di setiap Desa di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
"Tadi kami bersama tim telah mengambil beberapa sampel uji petik terhadap Pemilih yang TMS dengan status meninggal. Ada beberapa yang belum mampu menunjukan Surat Ket meninggal, tetapi ada beberapa nama yang sudah menyampaikan Suket-nya dan sudah di coklit oleh Petugas Pantarlih dan diawasi bersama PKD" jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, selain meninggal dunia terdapat data pemilih yang dinyatakan TMS (peralihan status) terhadap salah satu warga yang kemudian dihapus dari Daftar Pemilih.
"Terhadap data Pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri dapat dibuktikan dengan menunjukan KTA untuk dihapus dari Daftar Pemilih" ungkapnya.
"Begitu pula sama halnya dengan pemilih yang berstatus Anggota TNI/Polri, untuk Pemilih yang dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pencocokan dengan bukti autentik nama data yang bersangkutan di TMS" sambutannya.
Untuk itu, terhadap jumlah pemilih dan TPS yang tidak sesuai dengan regulasi Pimpinan Bawaslu Maluku Tenggara akan berkoordinasi dengan KPU Malra untuk mendengarkan alasannya, seperti terdapat di Desa Elaar Lamagoran yang pemilihnya tidak mencapai angka 6 Ratus tetapi dipecah menjadi 2 TPS.
"Akan kita tindaklanjuti ke KPU, karena data seluruh data pemilih yang dicoklik ini akan diolah disana (di KPU)" pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengunjungi Kantor PPS Danar Ohoiseb dan Sekretariat Panwas Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dan berkoordinasi dengan Ketua Panwas Kec. KKTS Maliha Notanubun serta Kordi P3S Kec. KKTS
Titi Sataria Lusubun.
Adapun Desa (Ohoi) terakhir dari Uji Petik Coklit Data Pemilih Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2024 bertempat di Desa Elaar Lamagorang. (Kef21)
0 Komentar