Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tual Amankan 79 Jirigen Miras Tradisional Jenis Sopi

Polres Tual Amankan 79 Jirigen Miras Tradisional Jenis Sopi



Tual, Liputan21. com - Ditemukan sebanyak 79 Jirigen berukuran 35 liter berisikan minuman keras tradisional jenis sopi terapung diatas air terikat dengan tali. Jumat, 26/7/2024.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tual, AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, Waka Polres Tual, Kompol Teddy, Kasat Narkoba Polres Tual, AKP Richardus A Bana, Asisten II Setda Kota Tual, Dullah Atngar, Raja Dullah Bayan Renuat, Ketua MUI kota, Ahmad Kabalmay, Tokoh agama GPM dan Katolik

Giat tersebut bertempat di Ruang Press release Polres Tual , Jalan Dihir No.1 Dullah selatan Kota Tual Maluku 

Perkara pidana tanpa izin dan atau larangan memproduksi, mengedarkan,
memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan
menyajikan minuman keras dan atau membawa minuman keras dan atau bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun yang terjadi di perairan Laut Desa
Tamedan Kec. Pulau Dullah Utara Kota Tual.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual AKP Richardus A Bana, S.Sos, S.H, M.H didampingi Kapolres Tual, AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk dan Waka Polres Tual, Kompol Teddy SH saat menjelaskan Kronologi penangkapan tersebut 

Berikut kronologi penangkapan Miras Tradisional Jenis Sopi Pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wit, petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tual mendapatkan informasi dari (sumberterpercaya).

bahwa pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wit akan masuknya Kapal Laut KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh) asal
pelabuhan Larat (MBD) menuju ke pelabuhan Laut Yos Sudarso Kota Tual.

Dengan membawa atau mengangkut minuman keras tradisional jenis sopi
ilegal, berdasarkan informasi tersebut petugas Opsnal Satuan Reserse 
Narkoba Polres Tual melakukan penyelidikan keberadaan informasi yang
diterima dari sumber tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan
serta bahan keterangan awal yang dikumpulkan oleh petugas Opsnal Satuan
Reserse Narkoba Polres Tual bahwa benar informasi dari sumber tersebut


KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh) pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024
sekira pukul 09.00 Wit telah berangkat asal pelabuhan Larat (MBD) menuju
pelabuhan tujuan Yos Sudarso Kota Tual dengan benar membawa atau
mengangkut minuman keras tradisional jenis sopi ilegal.

 Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Pos Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Tual serta Kantor Syahbandar pelabuhan Tual terkait dengan masuknya
KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh) tersebut.


Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wit Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual AKP Richardus A Bana, S.Sos, S.H, M.H mengumpulkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tual guna dilakukan arahan,petunjuk serta
pelaksanaan tugas di lapangan terkait informasi yang telah diterima tersebut.

Setelah petugas selesai menerima arahan dan petunjuk sekira pukul 10.30 Wit dengan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual AKP Richardus A Bana, S.Sos, S.H, M.H dengan didampingi Kaur BIN OPS Satuan Reserse Narkoba bersama-sama dengan petugas Satres narkoba menuju ke Pelabuhan Laut Yos Sudarso Kota Tual.

Setibanya di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Kota Tual petugas mendapatkan
informasi dari (sumber terpercaya) bahwa telah dibuang minuman keras
tradisional jenis sopi tersebut dari atas KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh)
pada perairan laut Desa Tamedan Kota Tual, berdasarkan informasi tersebut.

Maka saat itulah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual membagi pelaksanaan tugas menjadi 2 (dua) regu yang mana regu 1 (satu) melakukan penyelidikan, pengamatan
serta pemantauan terhadap barang berupa minuman keras tradisional jenis
sopi yang dibuang dari atas KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh) pada
perairan laut Desa Tamedan Kota Tual, sedangkan regu 2 (dua) tetap berada
di pelabuhan Laut Yos Sudarso melakukan pemeriksaan barang berupa minuman keras tradisional jenis sopi didalam KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh)

Pada saat KM. Sabuk Nusantara 60 (enam puluh) tiba di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Kota Tual, setibanya di Desa Tamedan
sekira pukul 11.30 Wit Ps. Kanit 1 (satu) B
beserta petugas Satres narkoba lainnya menyewa jasa angkutan laut berupa
Spet Boat.

Guna melakukan pengecekan dan pemantauan keberadaan barang
berupa minuman keras tradisional jenis sopi yang telah dibuang diatas
Perairan .perairan laut Desa Tamedan Kota Tual.

Setibanya petugas ditempat yang
dicurigai tersebut ternyata benar adanya dan ditemukan sebanyak 79 (tujuh
puluh sembilan) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisikan minuman keras tradisional jenis sopi terapung diatas air terikat dengan tali.


pada perairan laut Desa Tamedan Kota Tual, selanjutnya Ps. Kanit berkomunikasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tual Via Handphone terkait dengan barang berupa minuman keras tradisional
jenis sopi yang telah ditemukan.

 
Minuman keras tradisional jenis sopi tersebut dibawa ke darat Desa
Tamedan Kec. Pulau Dullah Utara Kota Tual, sekira pukul 13.45 Wit.

Selanjutnya barang tersebut diangkut diatas mobil L-300 untuk dibawa dan di datakan di Kantor Polres Tual.

Perkara pidana tanpa izin dan atau larangan memproduksi, mengedarkan,
memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan
menyajikan minuman keras.

Membawa minuman keras dan atau
bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud
dalam rumusan pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 huruf
a,b dan c, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dan pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) 

Peraturan Daerah Kota
Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Minuman Keras dengan ancaman
hukuman;

1. Setiap orang yang melanggar pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

2. Setiap orang yang melanggar pasal 5, pasal 6, pasal 10, pasal 11, dan
pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah
pelanggaran.

C. Langkah-langkah yang telah dilakukan:
Terhadap barang berupa minuman keras tradisional jenis sopi diamankan
di kantor Polres Tual guna dilakukan pemusnahan.

d. Barang bukti:
Barang bukti yang ditemukan tertangkap oleh petugas sebanyak 2 .765
(dua ribu tujuh ratus enam puluh lima) liter dengan rincian 79 (tujuh puluh
sembilan) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
d. Tersangka masih dalam penyelidikan

(kef21)



Posting Komentar

0 Komentar