Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Syarat Bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Saat Mendaftar di KPU Tual


Simak! Ini Syarat Bagi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Saat Mendaftar di KPU Tual


Tual,liputan21.com – Untuk melaksanakan ketentuan Pasał 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual mengumumkan Pendaftaran Pasangan Całon Walikota dan Wakil Tual Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 192 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pernilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Całon Pada Pernilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.613 (empat ribu enam ratus tiga belas).

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Całon Walikota dan Wakil Walikota pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIT.

Sedangkan, pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIT dengan tempat pendaftaran Kantor KPU Kota Tual.

Całon Walikota dan Całon Wakil Walikota Merupakan Warga Negara Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Selain Warga Negara Indonesia.

Adapun persyaratan wajib dipenuhi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Berpendidikan paling rendah sekolah Ianjutan tingkat atas atau sederajat;

4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Yang diancarn dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

12. Bemiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

13. Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

14. Belum pernah menjabat sebagai Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

15. Terhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan Iain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Persyaratan Lain

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:

1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehorrnatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tual mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Tual;

2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat tingkat Kota Tual menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir Model Permohonan SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tual serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui 

pranala/ link https://bit.Iy/PengumumanPendaftaranCaIonWalikotadanWakiIWaIikota

KPU Kota Tual membuka Iayanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 dapat menghubungi:

1. Alamat email: kotatualkpu@gmail.com

2. Nomor Hp: 081230316251 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Tual yang beralamat di Jalan Baru KPU Mangon-Tual

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Tual Pada tanggal 24 Agustus 2024. 

(Sumber KPU ) 

Posting Komentar

0 Komentar