Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024


Tual,liputan 21.com - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Tual resmi mendeklarasikan Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024. 

Deklarasi kampanye Damai bertempat di Lapangan Lodar El Kelurahan Masrum Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Selasa, 24/9/2024.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran dalam sambutanya menyampaikan;

Kampanye merupakan sarana perkenalan atau ajang mensosialisasikan diri bagi pasangan calon kepada pemilih  dengan menyampaikan visi, misi dan program yang telah diusung. Peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon harus mampu meyakinkan pemilih agar memilihnya, tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian daei tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yaitu Deklarasi Kamoanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024.

Deklarasi Kampanye Damai adalah kegiatan pembuka berjalannya masa kampanye yang mana memuat komitmen bersama yang dilakukan oleh seluruh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana yang kondusif selama proses kampanye, mencegah kekerasan, provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung.

Adapun prinsip utama dari kampanye damai, a.l :
1. Menolak kekerasan, pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi, baik visik maupun verbal.
2. Menghindari ujaran kebencian, pasangan calon tidak boleh menggunakan isu-isu SARA dalam berkampanye.
3. Kepatuhan pada aturan, pasangan calon harus mematuhi semua peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu.
4. Mengutamakan dialog dan program, pasangan calon harus fokus pada penyampaian visi, misi, dan peogram kepada masyarakat tanpa melakukan kampanye hitam atau menjatuhkan lawan. 

Tujuan utama pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai :

*Menjamin Keamanan dan Ketertiban* : Semua pihak yang terlibat sepakat untuk menjaga keamanan selama kampanye, menghindari provikasi atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial.

*Mencegah Pelanggaran Aturan* : Deklarasi ini menggarisbawahi kepatuhan terhadap peraturan kampanye, seperti larangan kampanye hitam, politik uang, dan ujaran kebencian.

*Memeliharan Persatuan dan Kesatuan* : Deklarasi ini juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menghindari segala bentuk kampanye yang berpotensi memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Untuk wujudkan kampanye yang damai serta kondusif tentu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu semata, melainkan sebuah tanggung jawab yang juga harus melibatkan semua elemen masyarakat, baik itu Pemilih, Tokoh Agama, Tokoh Adat, serta TNI/Polri.

Pemilih memiliki peran penting dalam menciptakan dan menjaga suasana *kampanye yang damai.* Sebagai bagian dari proses demokrasi, pemilih tidak hanya bertindak sebagai penonton pasif tetapi juga memilki tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan damai dan adil.

Dalam upaya mewujudkan kampanye yanh damai, pemilih harus :
1. Memilih berdasarkan informasi yang benar, serta menghindari menyebarkan atau mempercayai hoaks.
2. Menghindari ujaran kebencian daan fitnah serta menjaga etika dalam berdiskusi, baik di dunia nyata maupun di media sosial, dengan menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi yang dapat memicu konflik.
3. Melawan politik uang, menolak segala bentuk politik uang atau suap. Menerima uang atau barang dalam kampanye merusak integritas proses pemilu.
4. Melaporkan pelanggaran Kampanye. (Kef21) 


Posting Komentar

0 Komentar