Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Kota Tual Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

KPU Kota Tual Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS 


Tual,liputan21.com  - Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tual Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis, 12/9/2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tual Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bertempat di Ballroom Hotel Kimson, Jl. Jenderal. Sudirman, Kelurahan. Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra

 Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Kota Tual, dan dihadiri oleh, Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Abdul Hamid Ngilitubun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fredek Carter Hukubun, Sekretaris KPU Kota Tual, Azis Saleh Rahanyamtel, SE, PPK dan PPS sserta sekretaris PPK dan PPS se Kota Tual.

Adapun penyampaian Abdul Hamid Ngilitubun, Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, dengan materinya "Evaluasi Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024"

Persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024 merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Oleh karena itu petugas PPK maupun PPS dapat segera menetapkan tahapan perekrutan, sehingga nantinya ditetapkan petugas KPPS yang berkualitas dan berintegritas, serta memahami regulasi kepemiluan.

KPU Kota Tual telah berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Kota Tual maupun stakeholder terkait lainnya, dalam memfasilitasi dan memberikan dukungan pada proses pembentukan KPPS, terutama terkait kesehatan.

Apabila nanti dalam perekrutan KPPS belum terpenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penunjukan dengan tetap merujuk pada peraturan yang berlaku. 

Diharapkan kepada seluruh badan adhoc sejajaran agar tetap mengutamakan kebersamaan, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan saling menghargai sesama badan adhoc.

Selain itu juga diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu keseriusan seluruh badan adhoc. Mengingat kita diperhadapkan dengan jadwal yang padat, dan waktu pentahapan yang singkat. Oleh karena tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi seluruh staf maupun komisioner lingkup badan adhoc.

Di kesempatan yang sama Penyampaian Fredek Carter Hukubun Hukubun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, dengan materi *Kebijakan Umum Pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024*, 

Bahwa di Kota Tual terdapat sebanyak 134 TPS berdasarkan hasil pemetaan. Sehingga dibutuhkan sebanyak 938 petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Tual. Oleh karena itu, kepada petugas PPK dan PPS dalam melakukan perekrutan dapat memperhatikan dokumen persyaratan calon petugas KPPS yang melakukan pendaftaran, termasuk kondisi atau riwayat kesehatan calon petugas KPPS, terutama yang memiliki cormobit atau penyakit bawaan. 

Selain itu dalam perekrutan petugas KPPS, dapat dilakukan penilaian terhadap calon petugas KPPS, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

KPU Kota Tual telah secara intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tual dan stakeholder terkait lainnya dalam pembentukan petugas KPPS, terutama Dinas Kesehatan dan BPJS. Hal ini sebagai upaya proses pembentukan petugas KPPS berjalan dengan baik.

Petugas PPS dapat berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan kepala desa/kelurahan serta aparat keamanan dari Polsek/Koramil, terkait ketersediaan sarana prasarana serta keamanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, termasuk keamanan petugas KPPS di TPS pada saat pemungutan suara.

Dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mengantisipasi terjadinya maladministrasi pada saat perbaikan rekapitulasi hasil suara. 

Oleh karena itu agar permasalahan saat repaitulasi hasil perolehan suara dapat diselesaikan secara berjenjang, sehingga diharapkan permasalahan tidak sampai dtingkat yang lebih tinggi, dan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu dapat dijadikan pengalaman untuk proses Pemilihan Serentak 2024 ini.

Petugas PPK dan PPS dapat memberikan bimtek secara intens kepada KPPS terkait regulasi kepemiluan,terutama pada penerimaan dan pendistribusian logistik Pemilihan Serentak 2024. Agar PPK dapat memberikan daftar jumlah pemilih kepada KPPS, sehingga petugas KPPS dapat mengetahui jumlah pemilih yang nantinya akan melaksanakan pemilihan.

Muttaqin Ali Renhoran (Ketua KPU Kota Tual), menyampaikan intinya :

Tujuan kegiatan ini salah satunya merupakan bentuk evaluasi kepada PPK maupun PPS, terkait kinerja kesekretariatan dan dukungan teknis, serta evaluasi kinerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan serentak.

Materi-materi yang telah disampaikan oleh para pemateri agar dapat dipahami dan dipedomani secara baik dan benar.

Agar PPK dan PPS se Kota Tual dapat terus memegang tegus integritas, serta terus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Agar PPK dan PPS se Kota Tual dapat memahami seluruh tahapan dalam pembentukan anggota KPPS, dan diharapkan dapat melakukan mitigasi dalam setiap proses tahapan pembentukan KPPS. (Kef21) 

Posting Komentar

0 Komentar