Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Tual Resmi Tetapkan 4 Paslon Maju Dalam Pilkada Kota Tual

KPU Tual Resmi tetapkan 4 Paslon maju dalam Pilkada Kota Tual


Tual, liputan 21.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menetapkan Empat pasangan calon (paslon) calon wali kota dan wakil walikota maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual.

"Menetapkan pasangan calon peserta walikota dan Wakil walikota Tual tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran usai penetapan pleno di Kantor KPU kota Tual.

Penetapan ini sesuai Tahapan Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setiap calon melakukan pendaftaran secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024 kemarin.

Kemudian KPU meneliti berkas dari setiap calon lalu secara resmi ditetapkan nama-nama kepala daerah yang bersaing.

Muttaqin di dampingi Sekretaris KPU, Azis Saleh Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Hamid Ngilitubun, Kordiv Teknis dan Penyelenggara, Fredek Carter Hukubun, Serta Kadiv Hukum dan Pencegahan KPU Kota Tual Junaedi Bugis saat Konferensi mengatakan ke empat paslon yakni,

KPU Tual Resmi tetapkan 4 Paslon maju dalam Pilkada Kota Tual yakni;
1. Hi. Ahmad Yani Renuat – Amir Rumra.
dengan partai politik pengusul, PKS, Partai Golkar, dan Partai Perindo
2. Drs. Rum Ohoirat – Fauzan Amir Tamher, dengan partai pengusul, Partai Nasdem, Partai PPP, Partai, Gerindra,dan PSI.
3. Hari Adiyaksa S. Tamher – Aliah Lestari Sayuti, 
dengan partai pengusung, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gelora dan PBB
4. Usman Tamnge – Baharudin Farowowan dengan partai pengusul, PDI P dan PKB, dinyatakan telah resmi menjadi calon Wali kota dan Wakil Walikota Tual. 

Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Kota Tual No 196.Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Tual. 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Tual 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.

KPU Kota Tual menetapkan pasangan calon  Wali kota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual pada Minggu (22/9).

Pada Senin, 23 September pukul 15.30 WIB, KPU  Kota Tual akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya. (Kef21) 




Posting Komentar

0 Komentar