Maluku Tenggara Liputan 21.com – Aliansi Peduli Rakyat (APR) Maluku Tenggara mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperpanjang masa jabatan penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si, yang akan berakhir dalam tujuh hari ke depan. Kamis, 24/10/2024
Koordinator APR Malra, Hamza Samalo, menyampaikan bahwa ada beberapa alasan mendasar untuk mendukung permohonan tersebut. Pertama, Jasmono telah menunjukkan kemampuannya dalam menyelesaikan konflik antarwarga yang terjadi di Maluku Tenggara dengan melakukan negosiasi yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat. Hal ini berkontribusi pada stabilitas sosial di daerah tersebut.
Kedua, Jasmono juga telah menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai stakeholder dan elemen masyarakat, yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ketiga, secara sosiologis dan geografis, Jasmono memahami kondisi masyarakat dengan baik, sehingga mempermudah dalam menangani berbagai persoalan yang muncul.
APR Malra menekankan bahwa jika terjadi pergantian penjabat bupati, penyesuaian sinergitas dengan elemen masyarakat akan memakan waktu dan berpotensi mengganggu stabilitas, terutama dengan agenda nasional Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya tersisa 27 hari.
Melalui surat ini, APR Malra berharap Mendagri mempertimbangkan masukan tersebut dan tetap konsisten dalam mengawal kebijakan mengenai siapa pun yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara.
Koordinator APR Malra, Hamza Samalo. (Kef21)
0 Komentar