Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berita Utama: Pj. Walikota Tual Tegas Jaga Netralitas ASN: Tinjauan Mendalam Dasar Hukum dan Kinerja

Pj. Walikota Tual Tegas Jaga Netralitas ASN: Tinjauan Mendalam Dasar Hukum dan Kinerja


Tual,Liputan21.com - Pengangkatan Penjabat (PJ) Walikota Tual; Affandy Hassanusi, S.STP., M.Si, telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1430 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tual di Provinsi Maluku. Jumat, 11 Oktober 2024

Salah satu tugas utama PJ adalah memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

PJ Walikota Tual menegaskan komitmennya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Netralitas ini dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan demokratis.

Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang melahirkan pedoman bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. 

Keputusan tersebut menjadi landasan bagi ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, kode etik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga menekankan pentingnya netralitas, di mana pengurus dituntut untuk tidak memihak dalam pelaksanaan tugasnya. Kode etik tersebut mengatur berbagai aspek perilaku dan tanggung jawab anggota BAZNAS, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketua Rukun Tetangga (RT) juga berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Tugas dan fungsi Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat terendah, Ketua RT diharapkan mampu menjaga komunikasi yang baik dengan warga serta mendamaikan potensi konflik yang mungkin terjadi di masyarakat.

Dengan berbagai dasar hukum yang ada, Pj. Walikota Tual mengharapkan seluruh ASN dan pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Komitmen bersama dalam menjaga netralitas menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu yang bersih dan terpercaya. (Kef21) 

Posting Komentar

0 Komentar