Sosialisasi dan Itsbat Nikah Terpadu untuk Kepastian Hukum Perkawinan di Kecamatan Tayando Tam
Tual, Liputan 21.com – Pemerintah Kota Tual bersama Pengadilan Agama Tual dan Kementerian Agama Kota Tual menggelar kegiatan Sosialisasi dan Itsbat Nikah Terpadu di Balai Desa Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam. Jum'at, 15 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan demi kepastian hukum serta perlindungan hak-hak sipil penduduk.
Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat penting, di antaranya:
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tual,
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual,
Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tual,
Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Tual,
Ketua Pengadilan Agama Tual,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tual,
Camat Tayando Tam bersama jajaran,
Kapolsek Tayando Tam, Danramil Persiapan Tayando Tam,
Kepala Ohoi Tayando Yamtel bersama jajaran,
Ketua dan Anggota BSO Tayando Yamtel, serta
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan pasangan suami-istri peserta itsbat nikah.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tual menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Banyak pasangan yang menikah secara agama namun tidak mencatatkan pernikahan mereka di instansi resmi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pemeluk agama lainnya.
"Perkawinan yang tidak tercatat dapat memunculkan berbagai risiko, termasuk hilangnya hubungan keperdataan antara suami, istri, dan anak. Selain itu, potensi kekerasan dalam rumah tangga serta praktik poligami atau poliandri tanpa dasar hukum juga meningkat," ujar Pj. Wali Kota.
Langkah Pemerintah
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota Tual membebaskan seluruh biaya pelaksanaan sidang itsbat nikah dan buku nikah diserahkan secara gratis. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi hambatan finansial yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat.
"Melalui pelayanan terpadu ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan, demi memberikan perlindungan hak-hak sipil dan kepastian hukum bagi keluarga," tambahnya.
Harapan dan Penutup
Kegiatan itsbat nikah ini menjadi solusi untuk melegalkan status perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat. Dalam penutupnya, Pj. Wali Kota mengucapkan selamat kepada para pasangan suami-istri yang kini pernikahannya telah sah secara hukum negara. Ia berharap keluarga-keluarga ini menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
"Dengan memohon ridho Allah SWT, kegiatan Sosialisasi dan Itsbat Nikah Terpadu ini saya nyatakan resmi dibuka," pungkasnya. (Kef)
0 Komentar