Kenali dan Pahami Ciri-Ciri Kertas Surat Suara Rusak dan Cacat Namun Masih Layak Digunakan
Tual,Liputan 21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tual telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Jum'at, 1/11/204
Kegiatan ini melibatkan 76 orang dan dilaksanakan di gudang logistik KPU di Jalan BTN Indah, Kecamatan Dullah Selatan.
Dalam proses ini, KPU mengingatkan masyarakat tentang ciri-ciri surat suara yang dinyatakan rusak dan cacat namun masih layak digunakan. Berikut adalah penjelasannya:
Surat Suara Dinyatakan Rusak Jika Ditemukan:
1. Hasil cetak tidak merata, tidak jelas, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut, mengkerut, atau sobek.
3. Warna penanda tidak sesuai dengan jenis pemilihan.
4. Foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang.
5. Logo KPU dan/atau logo pemerintah daerah tidak jelas.
6. Terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto/nama pasangan calon yang menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Surat Suara yang Cacat Namun Masih Layak dan Dapat Digunakan:
1. Terdapat bintik, noda, atau cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.
2. Terdapat bintik, noda, atau cipratan tinta kecil di dalam area pencoblosan, namun tidak mengenai nama, nomor, atau wajah pasangan calon.
3. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, asalkan foto dan nama pasangan calon tetap utuh.
4. Terdapat perbedaan warna penanda, tetapi masih senada.
5. Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan surat suara saat pemilihan mendatang. KPU Tual berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan. (Kef21)
0 Komentar