KNPI Desak Bawaslu Periksa, PJ Bupati Maluku Tenggara Dinilai Tidak Netral
Langgur, Liputan 21.com - Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memanggil Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tenggara setelah yang bersangkutan diduga bertemu dengan pasangan calon (paslon) bupati tertentu dan pimpinan partai politik.
Pertemuan yang dilakukan PJ Bupati yang baru sepekan bertugas itu dinilai melanggar prinsip netralitas dan aturan terkait.
Rizal menyatakan bahwa safari politik dan silaturahmi dengan paslon dan pimpinan partai politik tertentu menunjukkan ketidaknetralan PJ Bupati sebagai pejabat publik.
“Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa safari politik atau silaturahmi yang dilakukan PJ Bupati Maluku Tenggara bersama paslon dan pimpinan parpol tertentu memiliki maksud dan tujuan tertentu,” kata Rizal.
Ia menegaskan bahwa foto-foto pertemuan yang beredar di masyarakat sudah menjadi bukti kuat bagi Bawaslu untuk memanggil PJ Bupati, paslon, dan pimpinan parpol terkait guna dimintai keterangan.
Rizal mengimbau agar Bawaslu Maluku Tenggara segera menindaklanjuti kasus ini demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil.
“Kami mendorong PJ Bupati untuk fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta memfasilitasi pelaksanaan pilkada sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri saat pelantikannya.
Daripada menciptakan kegaduhan dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan parpol dan paslon yang mencederai prinsip netralitas ASN,” ungkap Rizal.
Rizal juga mengajak seluruh pihak untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan menolak politik identitas yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di Maluku Tenggara. (Kef21)
0 Komentar