KNPI Maluku Tenggara Laporkan PJ Bupati Samuel Huwae ke Bawaslu
Maluku Tenggara, 6 November 2024,Liputan 21.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Supriono Tukloy, secara resmi melaporkan Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara. Laporan ini disampaikan dengan dugaan adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan PJ Bupati.
Supriono Tukloy datang bersama Ketua DPD KNPI Maluku Tenggara, Rizal Ohoitenan, SH, dan beberapa pengurus KNPI lainnya. Mereka diterima oleh Divisi Pengaduan dan Laporan Bawaslu Maluku Tenggara. Setelah menyerahkan laporan, Supriono Tukloy menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Bawaslu bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh PJ Bupati Maluku Tenggara.
Dalam laporannya, KNPI juga melampirkan bukti foto dan telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jika diminta oleh Bawaslu.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk melaporkan PJ Bupati Maluku Tenggara terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pejabat negara yang dianggap tidak netral. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil PJ Bupati," ujar Tukloy.
Tukloy mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kehadiran PJ Bupati di kediaman salah satu pasangan calon bupati bersama pimpinan partai politik pengusung, dan melakukan foto bersama.
Tindakan ini dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 71 ayat 1 dan 3, yang melarang pejabat negara, ASN, dan kepala daerah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Dalam penjelasannya, Tukloy menekankan bahwa semua orang harus mematuhi hukum, terutama mereka yang dipercaya oleh negara dan menerima fasilitas negara. KNPI menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi mendorong agar Bawaslu segera melakukan proses hukum untuk membuktikan dugaan pelanggaran ini.
Tukloy juga mengimbau masyarakat agar tidak menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan opini yang dapat memicu konflik. "Langkah yang dilakukan KNPI adalah proses normatif sesuai aturan hukum.
Mari kita wujudkan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, adil, dan demokratis tanpa intervensi, sehingga rakyat dapat menentukan pilihan politiknya secara bebas," tutup Tukloy.
KNPI menegaskan komitmennya untuk menolak politik identitas dan sektarianisme yang dapat merusak demokrasi, serta berharap dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dengan visi dan misi yang akan membawa perubahan positif bagi Maluku Tenggara dalam lima tahun ke depan. (Kef21)
0 Komentar