Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Tual Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Pemkot Tual Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024


Tual, Liputan 21.com — Pemerintah Kota Tual berhasil meraih predikat tinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Kamis, 14/11/2024

Berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024, Pemkot Tual memperoleh nilai 79,31 yang menempatkannya dalam zona hijau, dengan kategori kepatuhan "B".

Keputusan ini merupakan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi di seluruh instansi pemerintah. 

Tahun ini, predikat Pemkot Tual mengalami peningkatan, yang semula berada di zona kuning kini naik menjadi zona hijau, menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih, menyatakan bahwa penetapan hasil penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik. 

Penilaian ini juga didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan pencapaian ini, Pemkot Tual diharapkan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari layanan yang profesional dan bebas dari maladministrasi. (Kef) 

Posting Komentar

0 Komentar