Ketua KNPI Maluku Ajak Masyarakat Kei Ciptakan Kedamaian Pasca Insiden Penganiayaan
Tual, Liputan 21.com – Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Provinsi Maluku, yang juga menjabat sebagai Carateker Ketua KNPI Kota Tual, HBR, mengimbau seluruh masyarakat Kei untuk menjaga kondisi aman dan damai menyusul insiden penganiayaan yang terjadi di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Maluku Utara.(14/12/2024)
Dalam komunikasi via WhatsApp dengan Ketua KNPI Halmahera, Maluku Utara, Cen Kaplale, HBR menegaskan pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri. "Pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib. Mari kita serahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan ciptakan situasi yang kondusif," ujar HBR.
Kronologi Insiden
Insiden bermula pada pukul 13.30 WIT, ketika korban pertama, Tamrin Duwila, bersama beberapa terlapor, mengkonsumsi minuman keras di sebuah kosan di Desa Lukulamo. Dalam keadaan mabuk, terjadi salah paham yang berujung penganiayaan terhadap korban. Tamrin mengalami luka di lutut kiri akibat pemukulan oleh beberapa orang.
Pukul 16.30 WIT, korban bersama saudaranya melapor ke Polsubsektor Weda Tengah. Aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku dalam keadaan mabuk, sementara yang lain melarikan diri.
Namun, pukul 18.30 WIT, situasi memanas ketika kelompok rekan korban dipimpin Ardi Umasangaji mencari pelaku lain di Desa Lukulamo. Mereka menemukan Sultan Renhoran, teman korban yang turut mengkonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Sultan kemudian menjadi korban pengeroyokan, sebagaimana terekam dalam video yang viral.
Tindakan Kepolisian
Pukul 19.30 WIT, kedua korban, yakni Tamrin Duwila dan Sultan Renhorak, bersama satu terduga pelaku, Fikram Selang, dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Korban dan Terlapor
Korban:
1. Tamrin Duwila, 24 tahun, karyawan PT. Tri Bakti, warga Desa Lukulamo.
2. Sultan Renhorak, 23 tahun, karyawan PT. Tri Bakti, warga Desa Lukulamo.
Terlapor:
1. Fikram Selang, 24 tahun, karyawan PT. Tri Bakti, warga Desa Lukulamo.
2. Ardi Umasangaji, 43 tahun, karyawan PT. IWIP, warga Desa Lelilef Sawai.
Langkah Pencegahan
Polisi berencana meningkatkan patroli dan melakukan razia terhadap minuman keras guna meminimalisir kejadian serupa. Selain itu, aparat juga akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengungkap pelaku pada insiden kedua.
HBR mengingatkan, "Kejadian ini jangan sampai memicu konflik yang lebih besar. Saya mengajak seluruh masyarakat Kei untuk memupuk semangat persaudaraan, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai cinta damai. Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.”
Saat ini, situasi di Desa Lukulamo dan sekitarnya dilaporkan berjalan normal. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar.
Kronologis Kejadian.
- Pukul 13.30 WIT, korban bersama para terlapor mengkonsumsi minuman keras di kosan Desa Lukulamo kemudian masing² sdh mabuk dan terjadi salah paham sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban dgn cara melakukan pemukulan secara bersama sehingga korban mengalami luka di bagian lutut kiri.
- Pukul 16.30 WIT, setelah kejadian tsbt korban di dampingi saudaranya melapor ke Kantor Polsubsektor Weda Tengah kemudian personel Polsubsektor turun ke TKP dan mengamankan satu pelaku di kosan Desa Lukulamo dalam keadaan mabuk yg lainnya sudah meninggalkan TKP.
- Pukul 18.30 WIT, setelah pelaku diamankan di Mako Polsubsektor rekan² korban yg berasal dari Sanana berkumpul di depan Mako kemudian di Pimpin oleh Sdr. ARDI UMASANGAJI menuju ke Desa Lukulamo mencari pelaku lain dan didapati teman korban bernama Sdr. SULTAN RENHORAN yg sama² minum saat itu sedang di dalam kosan kemudian langsung di keroyok dan dianiaya sebagaimana video yg telah bererdar.
- Pukul 19.30 WIT, Korban pertama Sdr. TAMRIN DUWILA, korban kedua Sdr. SULTAN RENHORAK dan satu terduga pelaku Sdr. FIKRAM SELANG, di geser ke Polres menggunakan Mobil Patroli untuk proses pelaporan dan proses Hukum Terlapor.
B. Korban
-Kejadian Pertama
Nama : TAMRIN DUWILA
Umur : 24 Tahun
Pek : Karyawan PT. TRI BAKTI
Alamat : Desa Lukulamo Kec. Weda Tengah
- Kejadian Kedua
Nama : SULTAN RENHORAN
Umur : 23 Tahun
Pek : Karyawan PT. TRI BAKTI
Alamat : Desa Lukulamo Kec. Weda Tengah
C. Saksi-Saksi
Nama : NISNA MONI
Umur : 23 Tahun
Pek : IRT
Al : Desa Lukulamo Kec. Weda Tengah
D. Terlapor :
- Kejadian pertama
Nama : FIKRAM SELANG, Dkk
Umur : 24 Tahun
Pek : Karyawan PT. TRI BAKTI
Alamat : Desa Lukulamo Kec. Weda Tengah
- Kejadian Kedua
Nama : ARDI UMASANGAJI, Dkk
Umur : 43 Tahun
Pek : Karyawan PT. IWIP
Alamat : Desa Lelilef Sawai Kec. Weda Tengah
E. Rencana Tindak Lanjut
- Meningkatkan Patroli dan lakukan Razia minuman keras utk meminimlisir kejadian berulang akibat Miras.
- Berkoordinasi dgn Kasat Reskrim terkait pengungkapan pelaku kejadian kedua.
F. Catatan :
Bahwa korban terakhir bernama Sdr. Sultan Renhorak berasal dari Ambon sebagaimana Video penganiayaan sdh beredar sehingga perlu di antisipasi aksi balasan dari Suku yg sama.
Situasi saat ini aktifitas berjalan Normal.
Terima Kasih
0 Komentar