Korda KNPI Maluku Tenggara Imbau Pemerintah TINGKATKAN Gaji Dan Insentif Kepala Desa
Maluku Tenggara, Liputan 21.com – Koordinator Daerah (Korda) KNPI Maluku Tenggara, Ghadafi Leisubun, menyampaikan imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memperhatikan peningkatan gaji dan insentif bagi kepala desa atau kepala Ohoi di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Ghadafi Lesubun menegaskan pentingnya realisasi kebijakan peningkatan gaji dan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Penjabat Bupati, segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Kami dari KNPI Maluku Tenggara menghimbau kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD dan Penjabat Bupati, agar dapat merealisasikan peningkatan gaji dan insentif kepala desa sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kinerja kepala desa dalam melayani masyarakat," ujar Ghadafi Lesubun, Sabtu (6/1).
Dasar Hukum Gaji dan Insentif Kepala Desa
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, Pasal 81 ayat 2(a) mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa adalah sebesar Rp2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Selain itu, kepala desa juga berhak atas tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP yang sama. Tunjangan ini bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa, di mana maksimal 30 persen anggaran belanja desa dialokasikan untuk gaji, tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Hak Tambahan Kepala Desa
Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, kepala desa berhak menerima tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatan.
Harapan dan Tindakan
Ghadafi Leisubun menambahkan bahwa peningkatan gaji dan insentif ini adalah langkah penting untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa atas dedikasi mereka dalam membangun desa. KNPI Maluku Tenggara berharap pemerintah daerah dapat merealisasikan kebijakan ini sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
"Semoga pemerintah daerah dapat merealisasikan hal ini tepat waktu sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan desa di Maluku Tenggara," tutup Ghadafi Leisubun. (Hasta)
0 Komentar