Tual, Liputan 21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual akan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024. Selasa, 7 Januari 2025.
Penyelenggaraan rapat ini merujuk pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rapat pleno dimaksud dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 8 Januari 2024
Waktu: Pukul 20.00 WIT hingga selesai
Tempat: Aula Kantor Walikota Tual
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi pasangan calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.
Penetapan dilakukan sebagai bagian dari prosedur akhir rangkaian pelaksanaan pemilu yang demokratis dan transparan.
KPU Kota Tual juga secara resmi mengundang Media Center KPU Kota Tual untuk hadir dan meliput jalannya rapat pleno tersebut.
Kehadiran media diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat terkait hasil pemilihan ini.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tual
Nomor: 07/PL.01.1-Und/8172/2025 (Kef)
0 Komentar