Tual, Liputan 21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menyelenggarakan rapat pleno terbuka pada Rabu, 8 Januari 2025, untuk menetapkan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2024-2029.
Acara berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, mulai pukul 20.00 WIT hingga selesai.
Dalam rapat pleno ini, KPU menetapkan pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH., dan Hi. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 14.457 suara atau 39,7% dari total suara sah. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024 yang dilaksanakan sebelumnya.
Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Alirun, dalam sambutannya menjelaskan dasar hukum penetapan pasangan terpilih, di antaranya Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan.
“Dengan penetapan ini, pasangan terpilih Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual periode 2025-2030,” ujar Muttaqin Alirun.
Acara penetapan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, dan pengawas pemilu. Penetapan ini sekaligus menandai akhir dari rangkaian tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual 2024.
Pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Kota Tual. “Kami berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tual,” ujar Hi. Amir Rumra dalam pernyataan singkatnya usai penetapan.
Dengan berakhirnya proses ini, Kota Tual kini memasuki babak baru dalam kepemimpinan untuk lima tahun mendatang.(Kef)
0 Komentar