Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Maluku Tenggara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Maluku Tenggara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD


Maluku Tenggara, Liputan 21.com — Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. Muhammad Thaher Hanubun (MTH) bersama Wakil Bupati, Charlos Viali Rahantoknam, SH., M.Kn (VR), menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan, S.IP, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanis Bosko Rahawarin dan Antonius Renjaan, serta dihadiri oleh anggota DPRD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam pidatonya, Bupati MTH menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menambahkan bahwa LKPJ merupakan bentuk kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Rapat paripurna ini menjadi gambaran konkret kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini,” ucap Bupati Hanubun.

LKPJ Tahun Anggaran 2024, jelasnya, disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. LKPJ ini memberikan gambaran atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun 2024.

Bupati juga menyampaikan bahwa substansi LKPJ berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024–2026.

“Data umum daerah mencakup aspek geografis, administratif, demografi, dan perekonomian makro, yang disusun berdasarkan rilis resmi BPS tahun 2024,” tambahnya.

Pada aspek pengelolaan keuangan daerah, LKPJ juga menguraikan posisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD induk maupun perubahan anggaran, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024. Bupati menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih dalam posisi pra-audit oleh BPK.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Semoga seluruh tahapan pembahasan nantinya dapat terlaksana dengan baik hingga melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi perbaikan ke depan,” tutupnya *L21*


Posting Komentar

0 Komentar