Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tual Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Tual Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba


Tual, Liputan 21.com — Kepolisian Resor (Polres) Tual menggelar kegiatan press release pada Rabu (16/4) pukul 15.00 WIT di Lobi Polres Tual, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Kegiatan ini memaparkan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, antara lain kepemilikan senjata tajam tanpa hak, penganiayaan, aksi pembegalan, serta penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Doni Wira Setiawan, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim IPTU Rifaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., KBO Sat Narkoba IPDA Chorneles Baly, dan Kanit Tipikor IPDA Yusup Albertus Halirat, S.H., secara langsung memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Tual berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus Pertama: LP-A/2/II/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU
Tersangka berinisial NNW (40), warga Kecil Barat, diamankan bersama barang bukti berupa:

1 sachet plastik bening berisi kristal bening (sabu) seberat 0,18 gram

1 buah handphone merk Vivo warna biru, yang digunakan untuk transaksi narkoba

1 buah tas warna hitam merk Reebok

1 bilah pisau besi putih sepanjang 19 cm dengan gagang kayu bertuliskan "JAGA DIRI" dan "WANTET"


Terhadap tersangka NNW, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Kasus Kedua: LP-A/3/III/2025/NARKOBA/POLRES TUAL/POLDA MALUKU
Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni:

1. HN (24), warga BTN Koperasi, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023.


2. YGR, juga warga BTN Koperasi, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.



Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka:

4 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 0,77 gram

1 botol plastik dilapisi isolasi ban hitam dan tutup botol putih

1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink


Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Imbauan Kapolres

Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tual untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Ia menegaskan komitmen Polres Tual untuk terus memberantas peredaran narkotika bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat.

“Tujuan kita adalah menjadikan Kota Tual bebas dari narkoba, sesuai dengan program Bapak Wali Kota. Kami butuh kerja sama semua pihak untuk melindungi masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa pihak BNN Provinsi Maluku baru-baru ini turut mengamankan salah satu bandar narkoba yang beroperasi di Kota Tual. Diharapkan upaya bersama ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual.

(L21) 

Posting Komentar

0 Komentar